Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan keputusan terbaru mengenai perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Keputusan Nomor 1122 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Berikut adalah rincian jenis pemberlakuan pembatasan yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 dalam Kepgub :
- Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
- Sektor non esensial: WFO 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan bejalannya operasional pasar modal secara baik;
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
Untuk huruf (b) sampai dengan (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Perhotelan non penanganan karantina:
Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan / ruang rapat / meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar / ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar / ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negative Antigen (H-1)/ PCR (H-2).